Balon Udara Bermuatan Petasan Meledak di Rumah Warga, Ancaman 20 Tahun Penjara
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Sebuah balon udara terjatuh di Desa Gandong, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, dan meledak setelah gagal terbang tinggi akibat kelebihan muatan yang diisi dengan 2 petasan berdiameter 10 sentimeter, pada Rabu (2/4/2025). Akibat insiden ini, satu rumah dan mobil milik warga mengalami kerusakan parah.
“Betul terjadi ledakan petasan yang dikaitkan ke balon udara dan jatuh di rumah warga pada Rabu (02/04/2025) pagi,” kata Kapolsek Bandung, AKP Anwari, di lokasi kejadian.
Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno, mengatakan bahwa melepaskan balon udara sebagai bagian dari hiburan, harus dengan pertimbangan.
“Kebiasaan menerbangkan balon udara sebagai hiburan masyarakat marak muncul di Jawa Tengah, Jawa Timur dan DI Yogyakarta. Kebiasaan sebaiknya menyesuaikan dengan kondisi, agar tak membahayakan keselamatan orang banyak,” ujar Djoko, kepada Rakyat News, Sabtu (5/4/2025).
“Tindakan masyarakat menerbangkan balon udara tanpa dibekali pengetahuan yang cukup dapat membahayakan penerbangan dan merugikan masyarakat,” imbuhnya.
Ia merinci, gangguan balon udara yang diterbangkan liar selama masa Lebaran 2025 tercatat ada 19 laporan. Kejadian terus berulang ini berisiko mengancam keselamatan penerbangan sekaligus merugikan masyarakat.
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Tradisional dalam Kegiatan Budaya Masyarakat, menyebutkan setiap kegiatan yang menggunakan balon udara harus melapor ke kepolisian setempat. Setiap pelanggar dapat diancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (pasal 411).
Namun, jika balon udara yang diterbangkan dimuati petasan atau mercon, dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun. Juga dijerat dengan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Tanpa Izin serta Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan