RAKYAT NEWS, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi melarang wakil menteri (Wamen) untuk sekaligus menjabat sebagai komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun perusahaan swasta.

Ketentuan ini tercantum dalam Putusan Perkara Nomor: 128/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Advokat Viktor Santoso Tandiasa dalam rangka pengujian materi Pasal 23 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

“Amar putusan: 1. Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (28/8/2025).

MK menyatakan bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara, yang tercantum dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166 dan tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916, bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan hanya memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali jika dipahami secara:

Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;

b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau

c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

MK juga memberikan waktu tenggang (grace period) kepada pemerintah untuk menyesuaikan ketentuan larangan wakil menteri menjabat sebagai komisaris.

Saat ini, terdapat 30 wakil menteri di Kabinet Merah Putih yang sekaligus menjabat sebagai komisaris di perusahaan BUMN atau anak perusahaannya.

Jumlah 30 tersebut mencakup lebih dari separuh dari total 56 wakil menteri yang telah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto dalam kabinet ini.