JENEPONTO – Prosesi Pelantikan dan Pengukuhan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kabupaten Jeneponto Periode 2022-2026 berlangsung di Baruga Kala’birang, Kompleks Rujab Bupati Jeneponto, Rabu (30/3/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) JOIN Nasional Zulkarnain Hamson, S.Sos, MSi, C.PS resmi melantik dan mengukuhkan Pengurus DPD JOIN Jeneponto sebanyak 24 orang dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan yang ketat.

Hadir dalam kesempatan tersebut yakni Asisten I Pemkab Jeneponto Mustakbiring, SH, MH, mewakili Bupati Jeneponto, Unsur Forkopimda terdiri Polres Jeneponto, Kejari Jeneponto dan Dandim 1425 Jeneponto, Sekretaris DPW JOIN Sulsel Sudarman Joni dan Bendahara Irma Muhsen.

Turut hadir Kepala Kesbangpol, Kadis Infokom, Kasatpol PP, Kabag Umum, Ketua BKPRMI Jeneponto, Ketua APDESI Jeneponto dan sejumlah Pimpinan OPD lainnya.

Ketua JOIN Jeneponto Arifuddin Lau, SS, C.PS dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas motivasi dan dukungannya sehingga pelantikan dan pengukuhan JOIN Jeneponto berlangsung sukses.

Arifuddin menyebutkan visi dan misinya untuk JOIN Jeneponto empat tahun kedepan adalah peningkatan sumber daya manusia (SDM) para anggota JOIN Jeneponto.

“Empat tahun kedepan saya fokuskan peningkatan SDM khususnya anggota DPD JOIN Jeneponto. Ini dilakukan agar dalam menjalankan kerja-kerja jurnalis lebih profesional yang beretika dan santun dalam menyajikan berita,” kata mantan Anggota DPRD Jeneponto tersebut.

Direktur Pusdiklat JOIN Nasional Zulkarnain Hamson mengatakan peranan pers sangat penting di era kemerdekaan RI. Pada saat itu, para wartawan, dibungkam dan dipenjara. Oleh karena itu, kemerdekaan yang kita raih selama ini adalah juga berkat perjuangan para insan pers.

Meskipun demikian, kata Zulkarnain para insan pers tidak serta merta harus dihargai karena perjuangannya. Namun yang paling penting adalah bagaimana memerdekakan insan pers dengan segala aktivitasnya, dengan tetap berpedoman pada kode etik dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang pers, imbuh mantan aktivis Unhas tersebut.