MAKASSAR – Praktisi Hukum yang juga sebagai Aktivis HAM, Zulkifli Hasanuddin, S.H merespon terbitnya Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/8/VII/2018 tentang penerapan restorative justice atau keadilan restoratif. Dalam keterangannya, ia menyampaikan lima (5) poin terkait sikapnya terhadap surat edaran tersebut.

Baca Juga : YLBHM Gelar Sosialisasi Hukum di Gowa

Hal tersebut ia sampaikan melalui Siaran Pers tentang Respon atas terbitnya Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/8/VII/2018, di Makassar, Senin (29/11/2021).

Menurut Zulkifli, dengan terbitnya Surat Edaran tersebut, menjadi angin segar bagi para pencari keadilan dan aparat penegak hukum itu sendiri.

Surat Edaran Kapolri, kata dia, dapat diartikan bilamana ada masyarakat yang dilaporkan melakukan sebuah tindak pidana, tidak mesti langsung di tangkap, ditahan dan diproses hukum seperti selama ini terjadi. Namun, dengan cara lain sebagaimana ditegaskan dalam SE Kapolri Nomor: SE/8/VII/2018, yakni dengan Restorative Justice.

“Sedangkan pada sisi aparat penegak hukum, dapat menjadi cara baru dalam menyelesaikan perkara tindak pidana yang proses hukumnya dapat berjalan cepat, sederhana dan tidak terjadi lagi over kapasitas tahanan,” katanya melalui keterangan tertulis.

Berikut 5 Poin dari pernyataan sikapnya sebagai respon terhadap Surat Edaran Kapolri tentang Restorative Justice:

1. Dengan terbitnya Surat Edaran Kapolri a quo, maka aparat kepolisian diseluruh Indonesia, wajib menaati dan menjalankan perintah Kapolri selaku pimpinan/komandan dalam institusi kepolisian. Penyelidik dan penyidik di kepolisian tidak boleh lagi langsung memproses penegakan hukum pidana atas semua laporan pidana yang diterima. Namun dengan adanya laporan tindak pidana, seyogyanya mempedomani dan menjalankan SE Kapolri terlebih dahulu;

2. Metode penyelesaian tindak pidana dengan cara Restorative Justice, merupakan alternatif baru yang dapat menggiring adanya kepuasan para pihak yaitu pelapor dan terlapor beserta seluruh keluarganya. Sehingga perselisihan pidana diantara pelapor dan terlapor tidak berlanjut dendam dan saling membenci akan tetapi yang tumbuh saling memaafkan;