RAKYAT.NEWS, DEPOK – Juru bicara Pengadilan Negeri Depok, Andry Eswin menyebut uang konsinyasi senilai Rp.102.666.333.331, dari penetapan konsinyasi Pengadilan Negeri Depok nomor: 7/Pdt.P/Cons/2019/PN.Dp sudah dikeluarkan.

Diketahui, uang konsinyasi yang dimaksud merupakan pembayaran ganti rugi, dalam pengadaan tanah proyek pembangunan jalan Tol Depok-Antasari, Sawangan.

“Yang sudah di cairkan (Konsinyasi) Rp.102.666.333.331,” kata Andry.

Ia menjelaskan, pencairan konsinyasi berdasarkan surat pengantar dari Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Depok nomor: AT.02.04/87/32.76/VIII/2023 Tanggal 10 Agustus 2023.

Menurut Aswin, surat perdamaian tertulis di dalam akta perdamaian nomor.10/2020 : Muchdan Bakrie , Dkk sebagai ahli waris dari HMT Bakrie (pihak Pertama) dengan Dedi Sipriyatna Abdul sebagai Kodirdinator (Kopelindo).

Ia merinci, dalam penyelesaian mengenai hal tersebut : Girik C 1730- Perkara Nomor 85/Pdt.G/2019 Jo Perkara Nomor 371/PDT/2020/PT.Bdg Jo perkara Nomor : 1802/K/2021 Jo perkara Nomor : 119/PDT.G/2019 – perkara Nomor : 165/Pdt.G/2014 – perkara Nomor :263/PDT.G/2018 -perkara Nomor :131/Pdt.G/2018- Akta Perdamaian Nomor 10/2020 tanggal 06-04-2020- Akta Perdamaian Nomor 2/2022.