JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa penerapan vaksin booster akan menjadi syarat untuk melakukan perjalanan dan beraktivitas di ruang publik.

Baca Juga : Binda Sulsel – Dinkes Genjot Vaksinasi Covid-19 di Kota Palopo

Ia juga mengungkapkan bahwa satuan tugas (satgas) penanganan covid-19 juga telah mengeluarkan surat edaran terkait pengaturan tersebut. Ini dimasukkan dalam bagian pengaturan kegiatan keramaian.

“Jadi dikaitkan dengan izin keramaian,” jelasnya dilansir dari CNNIndonesia.com.

Selain itu, ia menekankan bahwa presiden juga memberi arahan agar penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat umum seperti pusat perbelanjaan di perketat. Sebab, saat ini banyak yang melewatkan pemeriksaan aplikasi saat masuk mal.

“Kita lihat di beberapa mal nggak seketat sebelumnya. Barcode aplikasinya ada, tapi pengunjung masuk tanpa scan. Ini saya pikir jadi catatan. Jadi tidak boleh kendor,” kata dia.

Dengan pengaturan ini ia berharap masyarakat akan makin banyak yang melakukan vaksinasi dosis ketiga. Diharapkan ini akan memperkuat kekebalan tubuh dari virus covid-19.

“Karena sekarang 80 persen kasus (covid-19) Ba4, Ba5 dan tadi disampaikan bahwa serologi menjadi penting untuk memonitor tingkat kekebalan dari masyarakat,” pungkasnya.