RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Sugeng Suparwoto diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dan Bareskrim Polri. Dia diadukan atas dugaan pelecehan seksual verbal.

Baca Juga : Keren! Siswa SDI Toddopuli 1 Juara Karate Kecamatan

Pelapor merupakan anggota DPR RI periode 2014-2019 berinisial AAFS. Saat itu, pelapor sempat bertemu dengan pimpinan MKD DPR.

AAFS juga mengatakan MKD DPR telah menerima pengaduannya. Ia mengaku membawa alat bukti chatting yang juga disertakan dalam aduannya.

“Saya belum bisa banyak berkomentar soal substansi aduan, karena proses sedang berjalan. Saya hanya menggunakan hak saya sebagai warga negara dan juga saya sebagai kader NasDem,” katanya.

“Kalau aduannya sudah diterima berarti ya membawa alat bukti juga. Bukti chatting,” ujarnya, dilansir detik.com

Dalam bukti tanda terima aduan, Sugeng dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik berupa tindak pelecehan seksual secara verbal terhadap pelapor. Bukti yang dilampirkan adalah screenshot percakapan WhatsApp.

Baca Juga : Komisi I DPRD Jeneponto Gelar Rapat Dengan Dinas PMD Terkait Pilkades Serentak 2023