LUWU UTARA – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Sosialisasi KMA Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M, Selasa (5/10/2021) di Aula Hote Bukit Indah, Masamba.

Baca Juga : CHARM bersama YKPI Dukung Aksi Pink Ribbon

Sosialisasi dibuka Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani.

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sulsel, Khaeroni, mengatakan Sosialisasi KMA Nomor 660 Tahun 2021 adalah upaya pemerintah menjelaskan alasan pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun ini.

“Ibadah haji itu wajib. Kenapa? Karena haji rukun islam kelima. Apalagi status haji juga dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia,” kata Khaeroni.

Meski wajib, kata dia, tetap ada persyaratan untuk berangkat haji. Salah satunya, sebut dia, adalah mampu melaksanakan perjalanan.

“Allah SWT memberikan ujian dengan menurunkan pandemi COVID-19 dan ini berdampak ke seluruh dunia. Dan hal ini yang menyebabkan negara Arab Saudi belum mau menerima jemaah haji dari luar negeri,” terang Khaeroni.

Pembatalan pemberangkatan jemaah haji rupanya dimanfaatkan segelintir orang untuk menyebarkan hoaks penyebab pembatalan pemberangkatan haji.

“Banyak hoaks bertebaran tentang penyebab pembatalan ini. Untuk itu, kami perlu meluruskannya, karena pembatalan ini bukan karena keinginan pemerintah, melainkan sudah menjadi takdir Allah SWT. Semoga tahun depan kita semua sudah bisa berangkat haji,” harapnya.

Sementara Bupati Indah Putri Indriani mengatakan, informasi tentang haji ini penting untuk didengar bersama.

“Sosialisasi KMA Nomor 60 ini begitu penting bagi masyarakat. Banyak sekali kesedihan yang kita alami karena kerinduan berkunjung ke Baitullah belum bisa terealisasi. Namun, pasti di balik ini ada hikmah dari Allah SWT,” kata Indah.