JAKARTA – Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) Mufti Fajar Nur Dewata mengatakan terkait penyelesaian masalah sengketa tanah yang melibatkan peranan mafia tanah membutuhkan sinergitas bersama seluruh penegak hukum.

Baca Juga : Polisi Tangkap Lima Pengedar Uang Palsu

Hal tersebut disampaikan saat Seminan Nasional Komisi Yudisial dengan Tema “Peran Komisi Yudisial dalam Silang Sengkarut Kasus Pertanahan di Pengadilan”, Kamis (07/10).

“Dalam memberantas mafia tanah, harus ada sinergitas bersama yang melibatkan seluruh mitra kerja penegak hukum,” kata Mukti Fajar.

Mukti menyebutkan berbagai modus tindak pidana pertanahan, seperti pemalsuan dokumen, pendudukan ilegal, AJP (ayat jurnal penyesuaian) palsu, hingga melakukan rekayasa perkara sampai para mafia mendapatkan legalitas di peradilan.

Sasaran mafia tanah juga telah melebar, tidak terbatas pada tanah milik pribadi, melainkan juga merambah ke milik lembaga dan negara.

“Presiden menegaskan pemerintah berkomitmen dalam memberantas mafia tanah,” ucapnya.

Mukti, lanjutnya, mengatakan komitmen KY dengan menaruh perhatian pada kasus-kasus sengketa tanah dengan mengambil langkah dan upaya sesuai kewenangan lembaga.

Ia mengatakan tujuan KY menyelenggarakan seminar nasional ini untuk memperoleh rekomendasi dari para pemangku kepentingan serta para profesional yang hadir sebagai narasumber.