MAKASSAR – Koalisi Bantuan Hukum Advokasi Kekerasan Seksual Terhadap Anak mendesak Kapolri agar memerintahkan Mabes Polri untuk membuka kembali dan mengambil alih proses penyelidikan kasus pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur yang dihentikan oleh Polres Luwu Timur pada 10 Desember 2019.

Baca Juga : Situs Projectmultatuli.org Diretas Usai Angkat Berita Pemerkosaan Anak, AJI Indonesia Nyatakan Sikap

Hal tersebut disampaikan melalui siara pers pada Sabtu, 9 Oktober 2021 di Makassar.

Selaku Tim Kuasa Hukum Korban, Muhammad Haedir & Rosmiati Sain, menilai sejak awal penghentian penyelidikan adalah cacat prosedur.

“Kami sejak awal menilai penghentian penyelidikan yang dilakukan penyidik Polres Luwu Timur adalah prematur serta di dalamnya ditemui sejumlah pelanggaran prosedur,” ujarnya.

Pelanggaran prosedur dalam proses hukum yang dimaksud mulai dari pengambilan keterangan korban saat BAP hingga dasar penghentian penyelidikan.

“Pada saat proses pengambilan keterangan, para anak korban tidak didampingi oleh pendamping hukum, pekerja sosial, atau pendamping lainnya. Hal ini menyalahi ketentuan Pasal 23 UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pasal 23 UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan “Dalam setiap tingkat pemeriksaan, Anak Korban atau Anak Saksi wajib didampingi oleh orang tua dan/atau orang yang dipercaya oleh Anak korban dan/atau anak saski, atau pekerja sosial.”

“Pelapor selaku ibu dari para anak dilarang untuk mendampingi, juga untuk membaca berita acara pemeriksaan para anak korban, yang Penyidik minta pelapor untuk ditandatangani,” ungkapnya.

Pelanggaran prosedur lainnya adalah dasar penghentian penyelidikan oleh penyidik adalah termasuk dokumen yang dikategorikan penyidik sebagai bukti pentunjuk yaitu hasil asesmen P2TP2A Luwu Timur dan asesmen Puspaga Lutim.