BANJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin memastikan pelaku mutilasi yang memenggal kepala korban di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bukan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).

Baca Juga : Kuasa Hukum Korban Desak Kapolri Selidiki Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur

Tersangka berinisial HP (50) ditahan di Polsekta Banjarmasin Barat sebagai tahanan titipan JPU dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.

“Hasil pemeriksaan ahli, yang bersangkutan tidak mengidap gangguan jiwa. Akan tetapi, memang kecenderungan psikopat karena sering melihat video sadis di internet, termasuk tentang pemenggalan kepala,” terang JPU, Radityo Wisnu Aji.

Mutilasi dilakukan terhadap korban RH (34) di rumah kosong, Gang Keluarga, Jalan Belitung Laut, Kelurahan Belitung Selatan, Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Rabu (02/06).

Pelaku diringkus di Kabupaten Tanah Laut pada hari yang sama setelah pihaknya menemukan jasad korban.

HP dikenakan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dalam dakwaan primer dan pasal 338 KUHP (pembunuhan) dalam dakwaan subsider dengan ancaman penjara 15 sampai 20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati.