BANDA ACEH – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A Djalil mendukung wacana Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) yang ingin membagikan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (HGU PT CA) seluas 1.902.66 hektare untuk warga aceh.

Baca Juga : JPU: Hasil Pemeriksaan Ahli, Pelaku Mutilasi Bukan ODGJ

Sebelumnya, PT CA mengajukan perpanjang HGU seluas 4.864,88 hektare, namun masih ada usulan perpanjangannya yang diterima oleh Kementerian ATR/BPN seluas 1.902,66 hektare sesuai dengan SK Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Maret 2019.

Kementerian dalam SK tersebut hanya menyetujui perpanjangan izin HGU seluas 2.002,22 hektare ditambah 960 hektare untuk pengembangan petani plasma.

Ia mengatakan keputusan menteri tersebut digugat oleh PT CA yang sekarang masuk pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.

“Yang tidak diperpanjang itu digugat oleh Pemilih HGU. Untuk tahap PTUN tingkat pertama menteri kalah. Terus banding dan sekarang saya belum tahu keputusannya apakah sudah inkrah,” katanya.

Ia pun mendukung keinginan Bupati agar membagikan lahan apabila telah ada putusan final.

“Itu merupakan program Reforma Agraria, HGU yang terlantar, HGU yang tidak diperpanjang, itu digunakan untuk reforma agraria diberikan kepada masyarakat,” demikian Sofyan.