“Adapun petarung dijanjikan sekitar 10 persen dari penjualan tiket atau Rp1.500.000 dan untuk penonton ini ditarik uang tiket sekitar Rp.10.000,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut Polisi menjerat pelaku dengan pasal 184 terkait perkelahian tanding serta pasal 186 tentang ikut serta, dengan ancaman hukuman 1 tahun. (arya)
Tim Redaksi
Tag
- Polrestabes Makassar
- Makassar
- Tarung Bebas
- Tim Resmob Polda Sulsel
- Polsek Ujungpandang
- Tiket Tarung Bebas
- Penonton tarung bebas
- @makassarstreet_fighter
- Akun media sosial
- Instalgram
- Video Viral tarung bebas
- Panitia tarung bebas
- Pelaku tarung bebas
- Polisi selidiki tarung bebas
- tarung bebas makassar
- tarung bebas ala makassar
DAPATKAN BERITA RAKYAT.NEWS DENGAN CEPAT