TANJUNGPINANG – Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Tanjungpinang, Kepulauan Riau mendalami indikasi penyelundupan daging babi ilegal dari luar negeri ke batam.

Baca Juga : Kasus Rudapaksa di Lutim, Pengamat: Polri Mesti Proaktif

Menurut Kepala BKP Kelas II Tanjungpinang, Raden Nurcahyo Nugroho, laporan tersebut berasal dari Asosiasi Pedagang Babi di Kota Batam.

“Sekitar dua hari yang lalu, kami terima informasi dugaan penyelundupan daging babi ilegal dari luar negeri ke Batam. Lalu, disebar hingga ke Pulau Bintan,” kata Raden.

BKP berkoordinasi dengan aparat Polres Tanjungpinang untuk melakukan patroli intelijen bersama.

Koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Pemkot Tanjungpinang dalam hal kegiatan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah pedagang daging di Pasar Tradisional setempat.

“Hasil sidak tidak ditemukan peredaran daging babi selundupan di Pulau Bintan,” ujarnya.

Menurutnya, pihaknya akan menindak lanjuti penyelundupan daging babi ilegal tersebut.

“Kepolisian berkomitmen mendukung kami, memidana pelaku penyelundupan daging babi ilegal guna memberikan efek jera,” ujarnya.