MAKASSAR – Nasib sial dialami oleh korban penipuan A. Nurul dari seorang wanita berinisial RED yang merupakan anak dari Eks Dekan Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Minggu (10/10).

Baca Juga : Indikasi Penyelundupan Daging Babi Ilegal dari Luar Negeri

Korban, Nurul, dalam menjelaskan kronologisnya menjelaskan dia saat ini merupakan Mahasiswa Kedokteran Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar yang ingin melanjutkan kuliahnya di Fakultas Kedokteran UMI.

Ia, lanjutnya, mengungkapkan telah dipertemukan dengan terduga pelaku oleh AI ketika tahun 2018 lalu untuk bernegosiasi mengenai pengurusannya agar dapat melanjutkan kuliahnya di Fakultas Kedokteran UMI.

“Tanggal 14 agustus 2018 lalu saya dipertemukan di dalam kompleks Fakultas Hukum UMI dengan RED lewat perantara AI untuk kelanjutan kuliah di Fakultas Kedokteran UMI,” ungkap Nurul.

Nurul, menambahkan, saat itu terduga pelaku meminta uang pembayaran sebesar 193 juta untuk biaya kelanjutan kuliah yang akan diurus oleh bapaknya yang notabenenya pada saat itu sebagai Dekan Fakultas Hukum UMI.

“Setelah saya menyerahkan uang sebesar 166.500.000,- (Seratus Enam Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) tetap akhirnya saya juga tidak dapat melanjutkan kuliah di Fakultas UMI,” ujarnya.

Korban melapor ke SPKT Polrestabes Makassar pada tanggal 29 oktober 2018 dengan no.STBL/2360/XI/2018/POLDA SULSEL/RESTABES MAKASSAR sebagai bukti pelaporannya.

Sementara itu, Melalui Kuasa Hukumnya, Muh. Safri Tunru, menyampaikan kliennya adalah korban dugaan penipuan dan atau penggelapan dari oknum RED yang membujuk dengan memberikan keyakinan untuk meluluskan dia.

Safri Tunru berharap agar perkara ini dapat dengan serius ditangani oleh pihak Polrestabes Makassar mengingat kasus tersebut mulai dilaporkan oleh kliennya sejak Oktober 2018.

Terakhir, Safri Tunru menegaskan jika memang tersangka telah melarikan diri, ia meminta agar pihak Kepolisian untuk menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) secepatnya.