MAKASSAR -Kabid BPKAD (Kepala Bidang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) membenarkan mengenai lahan ruko berlantai 3 adalah lahan Fasum (Fasilitas Umum) dan Fasos (Fasilitas Sosial) di jalan Urip Sumoharjo dekat pos Polisi Tello, Senin (11/10/2021).

Baca juga : Pendidikan Standar Internasional, Bunda Paud Ingin Makassar Jadi Cerminan Kota Dunia

Kabid BPKAD Pemkot Makassar Muhammad Rahmad Aziz mengatakan, jika lahan ini sudah tercatat di kecamatan maka di sini juga sudah tercatat dalam aset Pemda.

“Kalau tercatat di camat tidak mungkin tidak tercatat di BPKAD” ujarnya.

Ia melanjutkan bahwa memang betul seluruh barang milik daerah baik itu dibeli harus tercatat dalam aset pemda.

“Seluruh barang milik pemda biar dari sumber APBD dibeli atau perolehan lainya yang sah, maka harus tercatat dengan baik dan terdaftar dalam aset Pemda,”ujarnya.

Adapun upaya pemerintah mulai dari tahun 2017 untuk tertib administrasi, terkhususnya tanah dan bangunan. Namun, Pemkot fokus melegalkan seperti tempat sekolah tempat ibadah karena keterbatasan anggaran.