JAKARTA – Pemerintah melalui Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, mengatakan fungsi dewan pers adalah fasilitator dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidangnya.

Baca Juga : Gugat Aturan Pedoman Ejaan Bahasa, Dokter Sarankan Aksara Diberi Nama

Hal tersebut disampaikan dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) di Mahkamah Konstitusi, Senin (11/10).

Ia menyampaikan dewan pers dalam artian fasilitator itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang Pers dan sudah sangat jelas.

Usman, lanjutnya, mengatakan peran dewan pers yang dimaksud, seperti memberikan suatu kemudahan bagi seluruh organisasi pers dalam berbagai masukan dan menyalurkan aspirasi.

“Hal tersebut telah jelas disebutkan setelah kata memfasilitasi dalam ketentuan a quo terdapat frasa organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan pers. Sehingga rumusan tersebut tidak dapat ditafsirkan menghalangi hak organisasi pers dalam menyusun peraturan pers. Namun dewan pers sebagai pihak yang memfasilitasi organisasi pers,” ujarnya.

Ia mengatakan ketentuan Pasal yang diuji tidak merugikan pemohon sebagai perorangan WNI.

Sebagaimana diketahui, tiga wartawan, yakni Heintje Grontson Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiharto Santoso bertindak sebagai pemohon menguji Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) dengan perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021.

Para Pemohon menyelenggarakan Kongres Pers Indonesia pada 2019 silam yang menghasilkan terpilihnya Anggota Dewan Pers Indonesia.

Akan tetapi, karena adanya Pasal 15 ayat (5) UU Pers, hasil Kongres Pers Indonesia tersebut tidak mendapatkan respon dan tanggapan dari Presiden RI.

Selain itu, keberadaan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers harus ditinjau kembali karena menurutnya organisasi pers yang ada kehilangan haknya dalam menyusun peraturan di bidang pers.