MAKASSAR – Kuasa Hukum korban A. Nurul meminta pihak Polrestabes Makassar serius menangani perkara penipuan modus kuliah.

Baca Juga : Polisi Tetapkan Pelaku Penipuan Modus Kuliah Sebagai Tersangka

Kuasa Hukum, Safri Tunru, menegaskan jika memang tersangka telah melarikan diri, ia meminta agar pihak Kepolisian untuk menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) secepatnya.

“Dan kalau memang Terlapor telah melarikan diri, kami minta pihak penyidik yang menangani perkara tersebut, untuk segera menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegasnya.

Ia juga mengatakan kliennya memang pernah mengupayakan kesepakatan dengan bertemu pelaku tahun 2019 dan memberitahu penyidik secara lisan.

“Memang benar menurut keterangan klien kami pernah mau diupayakan kesepakatan tersebut dengan Terlapor tapi itu telah lama sekali yakni awal 2019 dan itu sudah lama sekali. Klien kami juga pernah memberitahukan secara lisan kepada penyidiknya tentang hal ini,” ungkapnya.

Safri, lanjutnya, telah meminta pihak penyidik untuk melanjutkan proses hukum.

“Jadi saya rasa pihak penyidik juga mengetahui tentang hal itu karena pernah disampaikan langsung oleh klien kami kepada penyidiknya, sejak saat itu klien kami karena tidak mendapatkan hasil kesepakatan maka di tahun 2019 juga meminta pihak penyidik untuk melanjutkan proses tersebut dan ini juga sudah disampaikan,” katanya.

Selain itu, ia juga menyayangkan karena korban sampai saat ini belum menerima SP2HP.

“Akan tetapi mengapa hingga sekarang ini, belum juga Terlapor yang katanya sudah ditetapkan sebagai Tersangka di berikan SP2HP kepada korban dan belum ditindak lanjuti dalam menetapkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka yang katanya telah kabur dan tidak diketahui dimana alamatnya sekarang,” ujarnya.

Kuasa Hukum yang menangani perkara ini sejak februari 2021 mengatakan korban mengalami kendala dalam penanganan kasusnya.