JAKARTA – Empat anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019.

Baca Juga : Pengujian UU Pers di MK, Pemerintah: Dewan Pers adalah Fasilitator

Anggota DPRD Muara Enim yang dipanggil menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Palembang.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk tersangka ARK dan kawan-kawan.

“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, pada tahun 2019 untuk tersangka ARK dan kawan-kawan,” katanya.

KPK pada Kamis (30/09) telah mengumumkan 10 anggota DPRD Mura Enim 2019-2023 sebagai tersangka, yakni Indra Gani BS, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kusuma, Marsito, Mardiansyah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.

Sementara itu, Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah saat ini perkaranya masih tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Para tersangka dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.