MAKASSAR – Kasus rudapaksa terhadap tiga anak di bawah umur di Luwu Timur yang saat ini proses penyelidikannya dihentikan oleh Polres Lutim mendapat tanggapan dari salah satu akademisi Universitas Sawerigading Makassar, (12/10).

Baca Juga : Kuasa Hukum Korban Desak Kapolri Selidiki Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur

Kasus di Luwu Timur kembali menjadi sorotan setelah www.projectmultatuli.com menerbitkan liputan media dengan judul “Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor Polisi, Polisi Menghentikan Penyelidikan”.

Akademisi Unsa, Shinta Nurhidayati Salam, SH, MH., mengatakan proses hukum kasus tersebut cacat prosedur.

“Pelaku adalah ayah kandung dari tiga orang korban. Proses hukum mulai dari pelaporan ibu korban sampai pemeriksaan banyak cacat prosedur yang dilakukan pada saat penyelidikan,” ujarnya kepada rakyatdotnews, Selasa (12/10/2021).

Sebagaimana diketahui, pada saat proses pengambilan keterangan, para anak korban tidak didampingi oleh pendamping hukum, pekerja sosial, atau pendamping lainnya. Hal ini menyalahi ketentuan Pasal 23 UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Mabes Polri dalam hal ini Bareskrim Polri tidak akan mengambil alih kasus tersebut, tetapi memberikan asistensi dan pendampingan kepada kepolisian setempat.

Bareskrim Polri telah menurunkan satu tim ke Polda Sulsel khususnya Polres Luwu Timur yang akan melakukan audit terhadap langkah-langkah kepolisian yang telah dilakukan penyidik di dalam menangani kasus tersebut dan memberikan asistensi apabila nanti penyelidikan perkara ini dilakukan kembali bila didapatkan alat bukti baru.

Rusdi juga mengatakan akan ada alat bukti baru yang akan diserahkan oleh pihak korban dan Polri dalam hal ini Polres Lutim dan Polda Sulsel menunggu penyerahan alat bukti tersebut agar penyelidikan kasus rudapaksa tersebut dapat dibuka kembali.