JAKARTA – Bareskrim Polri memanggil Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko untuk dimintai keterangan terkait laporannya terhadap dua peniliti Indonesia Corruption Watch (ICW).

Baca Juga : KPK Panggil Empat Anggota DPRD Muara Enim

Moeldoko datang, Selasa (12/10) setelah menerima panggilan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Pengacara Moeldoko, Otto Hasibuan, mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi pelapor di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, sore ini pukul 15.00 WIB.

Kasus pelaporan Moeldoko terhadap dua peniliti ICW telah bergulir sejak purnawirawan jenderal tersebut membuat laporan polisi pada medio September 2021.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto terkait pemeriksaannya hari ini.

“Terjadwal begitu ya”, ucapnya.

Moeldoko melaporkan Egi Primayoga dan Miftahul Huda ke Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Otto Hasibuan menjelaskan ada dua poin terkait laporan kliennya.

“Pertama, pernyataan pak moeldoko melakukan suatu pemburuan rente. Kedua, moeldoko melakukan ekspor beras,” katanya.I