JAKARTA – Petunjuk di dalam surat itu adalah seluruh pegawai Kejaksaan wajib memperhatikan etika, adab, dan sopan santun dalam menggunakan media sosial.

Baca Juga : Akademisi Unsa Tanggapi Kasus Rudapaksa di Lutim

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada jajarannya dalam sambutan Kunjungan Kerja Virtual Keenam 2012 dari ruang kerjanya di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta, Senin (11/10).

Ia mengimbau segenap jajarannya agar bijaksana dalam penggunaan media sosial sebagai sarana berkomunikasi dengan penuh rasa tanggung jawab dan mengikuti pertunjuk Surat R-41/A/SUJA/09/2021.

Jaksa Agung juga mewajibakan mencermati dan memahami setiap unggahan di media sosial agar terhindar dari hal-hal SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan), radikalisme, kebohongan, berita palsu, menyerang pribadi orang lain, atau bertentangan dengan kebijakan institusi dan pemerintah.

“Tolong, hindari memamerkan kemewahan atau hedonisme dalam kehidupan sehari-hari kita di media sosial,” tambah Burhanuddin.

Burhanuddin mengingatkan jajaran agar menghindari aplikasi Tik Tok yang rentan memicu kemunculan unggahan hedonis.

Jaksa mengapresiasi seluruh warga Adhyaksa atau Kejaksaan yang senantiasa bekerja dengan baik dan berintegritas, professional.