JAKARTA – Nikel ore atau biji nikel adalah salah satu manifestasi kekayaan yang dimiliki Indonesia, olehnya pemerintah tidak memperbolehkan ekspor nikel. Upaya pelarangan tersebut salah satunya bertujuan menambah nilai pada ekspor.

Baca Juga: Kabid Humas Polda Sulsel Imbau Masyarakat Bijak Gunakan Medsos

Ekonom Senior Universitas Indonesia, Faisal Basri, mengungkapkan bahwa dirinya mendapati ekspor terhadap biji nikel masih terus terjadi.

Faisal menambahkan, bahwa berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) terindikasi ekspor biji nikel pada tahun 2020.

“Tahun 2020 pemerintah, berdasarkan data BPS tidak ada ekspor untuk kode HS 2604 nickel ore contracte,” di kutip dalam acara Care Media Discussion, selasa (2/10/2021).

Sementara itu, pihak General Administrasion OF China mencatat, jika tahun 2020 masih terjadi impor nikel dari Indonesia sekitar 3,4 ton juta atau setara dengan 2,8 triliun.

Lanjut Faisal, menututrkan jika rata-rata JIDOR tahun 2020 kursnya sekitar Rp. 14.577.

“Kalau kursnya Rp 14.577 rata-rata JIDOR tahun 2020,” ujarnya.

Terakhir, Faisal menjelaskan bahwa menurutnya negara mengalami kerugian dari transaksi gelap ini di hitung apabila pemerintah punya niat.

“Nah ini mekanismenya bagaimana kalau pemerintah, punya niat, gampang sebetulnya melacaknya, Jadi itung saja produksi smalter berapa kemudian kebutuhan normal berapa, dia beli banyak nggak, dia beli untuk proses produksi atau jangan-jangan ada di jual keluar walaupun tidak boleh, numpang aja, menunggangi,” imbuh Faisal.