MAKASSAR – Perkara sengketa tanah yang melibatkan Ahli Waris Almarhum Ganna sebagai pihak pengugat dan Suman Bin Bidu pihak tergugat memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (12/10/2021).

Baca Juga :Kejari Jeneponto dan Kodim 1425 Jalin Sinergitas Peningkatan SDM dan Penegakan Hukum

Dalam agenda proses mediasi, sidang ini dipimpin oleh hakim Abdurahman Karim yang dihadiri oleh kuasa hukum pihak pengugat yaituh Asikin Mukhtardan dan kuasa hukum pihak tergugat Moh Safri Tunru.

Hakim Abdurahman Karim mengatakan bahwa proses mediasi ini merupakan tahap kedua setelah sebelumnya pada tahap pertama kedua belah pihak ditugaskan untuk membuat resume.

Dalam resumenya pihak pengugat berharap agar perkara ini dapat diselesaikan dengan damai, dimana harapanya disepakati hasil dari penjualan objek tanah tersebut dibagi dua yaituh 50% terhadap kedua belah pihak.

“Pihak tergugat menolak usulan dari pihak tergugat tidak bersedia sama sekali terhadap usulan pihak pengugat,” ucapnya.

Terpisah Kuasa Hukum Pengugat Asikin Mukhtardan menjelaskan alasan pihaknya mengusulkan agar perkara ini dapat diselesaikan secara damai, hal ini karena melihat adanya hubungan kekerabatan antara pihak pengugat dan pihak tergugat.

“Kami punya keinginan untuk mendamaikan karena antara pengugat dan tergugat punya hubungan kekerabat,” tuturnya.

Berbedah, Kuasa Hukum Tergugat Moh Safri Tunru mengucapkan pihaknya menolak usulan dari pihak pengugat karena objek tanah tersebut tidak terkait dengan harta Warisan Almarhum Ganna.

Safri Tunru mengatakam bahwa pihaknya mencurigai ada oknum mafia tanah yang bermain dan mencoba untuk mengambil alih hak kliennya.

Selanjutnya, Ia menyatakan gugatan ini bukan yang petama, sebelumnya pihaknya sudah memenangkan beberapa gugatan berkaitan dengan objek tanah yang sama.