JAKARTA – Mabes Polri mengatakan kasus yang terjadi Luwu Timur bukan tindak pidana pemerkosaan, melainkan laporan pencabulan.

Baca Juga : Pakar Pidana UMI: Ada Dua Opsi Penanganan Kasus di Lutim

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si. saat konferensi pers Mabes Polri terkait Dugaan Pemerkosaan Tiga Anak, Selasa (12/10).

“Penyidik menerima surat pengaduan dari saudari RS pada tanggal 9 Oktober 2019. Isi surat pengaduan ini, yang bersangkutan melaporkan bahwa diduga telah terjadi peristiwa pidana yaitu perbuatan cabul,” katanya.

Ia menegaskan perbuatan tindak pidana yang dilakukan seorang ayah dari tiga anak bukan laporan pemerkosaan, melainkan tindak pidana pencabulan.

“Jadi bukan perbuatan tindak pidana pemerkosaan, seperti yang viral di media sosial dan perbincangan publik. Ini yang perlu kita ketahui bersama,”

Hal tersebut didapatkan oleh Tim dari dari Mabes Polri dan Polda Sulsel saat melakukan dan asistensi.

Kasus di Luwu Timur kembali menjadi sorotan setelah www.projectmultatuli.com menerbitkan liputan media dengan judul “Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor Polisi, Polisi Menghentikan Penyelidikan”.

Sebelumnya, Mabes Polri mengerahkan Tim Asistensi untuk penanganan kasus tersebut yang proses penyilidikannya dihentikan oleh Polres Luwu Timur dan Polda Sulsel.

Kuasa Hukum dari korban juga mendesak agar Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus tersebut yang terkesan lamban ditangani oleh Polsek setempat.