MAKASSAR – Koalisi Bantuan Hukum Advokasi Kekerasan Seksual Terhadap Anak yang terdiri dari LBH Makassar dan LBH Apik Sulsel menyatakan sikap merespon Kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur di Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan, Selasa (12/10/2021).

Baca Juga : Polisi Tetapkan Pelaku Penipuan Modus Kuliah Sebagai Tersangka

Kuasa Hukum Korban melalui Siaran Pers merespon perkembangan kasus setelah pihak korban beberapa kali didatangi pihak Polres Luwu Timur dan P2TP2A Luwu Timur.

Kedatangan pihak-pihak tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada ibu korban ataupun koordinasi dengan tim kuasa hukum.

“Tanggal 07 Oktober 2021, siang hari, tim dari penyidik Polres Luwu Timur dan petugas P2TP2A Luwu Timur mencoba menemui para anak korban dengan alasan mengecek kondisi para anak. Upaya tersebut dihalangi oleh pihak keluarga,” ujar Kuasa Hukum Haedir dan Rosmiati Sain.

Tanggal 08 Oktober 2021, malam hari, tim dari Polres Luwu Timur yang dipimpin Kapolres memakai seragam lengkap mendatangi kembali dan menemui Ibu Korban.

Ibu korban yang saat itu tanpa ditemani kuasa hukum, diminta bicara dengan direkam keterangannya untuk “menjelaskan ke media supaya tidak ada kesimpangsiuran berita” diikuti dengan beredarnya pemberitaan dan foto Ibu korban bersama Kapolres, yang disebut-sebut berjanji akan membawa bukti ke Polres Luwu Timur.

Tanggal 09 Oktober 2021, malam hari, tim dari Polres Luwu Timur mendatangi kediaman kerabat ibu korban untuk membahas soal ramainya “fakta yang tidak berimbang” dalam pemberitaan kepada keluarga besar korban.

“Tanggal 10 Okt 2021, pukul 10 pagi, 3 orang dari P2TP2A Luwu Timur kembali mendatangi pihak korban dengan alasan untuk mengambil data. Namun, ibu korban menolak kedatangan mereka dan menyuruh mereka pulang. Ibu korban sempat menegur salah satu dari orang yang datang karena mengambil gambar/video ibu korban secara diam-diam.,” ungkapnya.