TAKALAR – Proses mediasi yang dilakukan antara PT Pekebunan Nusantara XIV dan masyarakat dari dua desa berjalan lancar, Rabu (13/10/2021).

Baca Juga: Wabup Takalar: Tegaskan Jangan Bermain di Seleksi Cakades

Agenda rapat mediasi yang bertempat di ruang rapat Setda Takalar ini diadakan dalam hal upaya menindak lanjuti surat dari ketua solidaritas perempuan komunitas angin mamiri no 107/bek/sp-am/I/2021 tanggal 11 januari 2021 ke Komnas HAM perihal permohonan penyelesaian konflik lahan PTPN XIV Takalar dengan petani desa Lassang barat dan Parang Luara.

Oleh karena itu, Komnas HAM mengeluarkan surat komnas ham ri nomer :334/k/md.00.00/IV/2021 tanggal 27 april 2021 tentang agenda rapat mediasi.

Agenda rapat mediasi yang tertutup untuk umum tersebut dihadiri antara lain oleh Bupati Takalar, BPN Kabupaten Takalar, Direktur PT Pekebunan Nusantara XIV, Solidaritas Perempuan Angin Mamiri, dan Komnas HAM RI.

Pengacara senior dan juga sebagai pendamping warga, Adnan Buyung Azis, menjelaskan kesepakatan antara petani dan ptpn XIV secara subtansi yg di fasilitasi oleh komnas ham ri di bantu oleh pemkab untuk menyelesaikan secara musyawarah mufakat

“Secara kesepakatan itu subtansinya bagaimana para pihak antara lain ptpn XIV, warga dan pemkab takalar di fasilitasi oleh komnas ham menyelesaikan masalah ini secara musyawarah mufakat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa akan dilakukannya nantinya ploting area, dengan melakukan pengecekan lahan masyarakat berdasarkan dokumen secara fisik wilayah dan batas tanah ptpn XIV berdasarkan HGU serta mendata kembali masyarakat yang telah dapat ganti rugi dan yang belum dapat ganti rugi.

PTPN XIV, Jemmy jaya, mengungkapkan bahwa pihaknya mesti memverifikasi terlebih dahulu masyarakat mana yang lahannya tidak menerima ganti rugi.