JAKARTA – Penghentian kasus kriminalisasi terhadap petani Koperase Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) di Kampar, Riau, mendapat tanggapan dari Setara Institute.

Baca Juga : Kader Jadi Korban, HMI UNM Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan

Menurut Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, kriminalisasi petani Kopsa-M menjadi batu uji visi presisi Polri.

“Kasus kriminalisasi Ketua Kopsa-M dan dua orang petani sawit di Polres Kampar, Riau, sebagai bentuk tidak dijalankannya visi Polri Presisi dan mematuhi perintah Presiden Jokowi terkait pemberantasan mafia tanah,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).

Sebagaimana diketahui, para petani Kopsa-M sedang memperjuangkan hak-hak 997 petani atas tanah yang diduga dirampas oleh perusahaan swasta dan melepas jerat atas utang Rp150 miliar akibat kredit pembukaan kebun yang dikelola oknum PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V secara tidak akuntabel di masa lalu.

Bonar Tigor mengatakan PT Langgam Harmuni diduga merampas 390 hektare tanah petani berlokasi di pinggir kota dan bisa ditempuh lebih kurang 30 menit dari Mapolda Riau.

Akan tetapi, menurutnya, jajaran Polda Riau dan Polres Kampar membiarkan perusahaan ini beroperasi selama lebih dari 15 tahun tanpa izin usaha perkebunan yang telah menghilangkan potensi pajak dan pendapatan negara.

“Perusahaan perkebunan tanpa izin tersebut juga merupakan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (1) dan Pasal 105 UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang seharusnya bisa ditindak tanpa aduan,” terangnya.

PT Langgam Harmuni baru mengurus izin lingkungan pada September 2021 dan ditunda pengesahannya karena penolakan masyarakat atas status lahan kebun yang tidak jelas.

Sebelumnya, hasil perkebunan Kopsa-M TBS Kelapa Sawit di Kabupaten Kampar dicuri oleh (Supir) truk Colt Diesel BM-8147-FC berinisial KI dari SB (pengurus lama) yang berujung laporan kriminalisasi kepada polres setempat.