JAKARTA – Kuasa Hukum Korban Kasus Kekerasan Seksual Tiga Anak di Luwu Timur, Rezky Pratiwi, mengatakan dalam hal penanganan kasus kekerasan seksual sangat penting adanya perspektif perlindungan anak.

Baca Juga : Polisi Sebut Kasus di Lutim adalah Laporan Tindak Pidana Pencabulan

Hal itu disampaikan pada saat acara Mata Najwa, Rabu malam (13/10) dengan tema “Apa iya #PERCUMALAPORPOLISI.

“Menurut kami, dalam penanganan kasus kekerasan seksual, sangat penting penyidik memiliki kapasitas untuk melakukan penanganan kasus termasuk perspektif korban atau anak. Ketika itu tidak ada, sangat sulit kasus seperti ini bisa diungkap dan korban bisa mendapat keadilannya,” ujar Kuasa Hukum dari LBH Makassar.

Pihak ibu korban bersama anaknya masih perlu menyesuaikan dengan situasi pemberitaan yang ramai.

“Saat ini ibu korban bersama anaknya berada di tempat yang aman. Korban juga harus menyesuaikan dengan situasi pemberitaan yang ramai dan kedatangan berbagai pihak. Satu sisi, terharu juga dengan simpati dan dukung dari publik,” ujarnya.

Ia, lanjutnya, mengatakan pemeriksaan korban tanpa pendampingan sangat sulit untuk mengungkap kasus.

“Beberapa hal yang menjadi catatan kami, pemeriksaan anak yang tidak didampingi orang tua atau pendamping sosial. Jadi dalam pemeriksaan hanya ada polisi dan anak. Ini sangat fatal. Akibatnya dalam Berita Acara, fakta-fakta kejadian tidak terungkap utuh, lengkap dan itu dilakukan satu kali saja tanpa bantuan dari pihak atau ahli yang bisa memudahkan anak untuk menceritakan fakta tersebut. Kemudian ibu korban hanya diminta tanda tangan setelah proses itu selesai,” ungkapnya.

Mba Tiwi, sapaannya, juga mengatakan terkait korban yang menceritakan fakta peristiwa ke psikiatri di RS Bayangkara.

“Jadi sebenarnya pemeriksaan oleh psikiatri di RS Bayangkara, anak-anak menceritakan fakta peristiwa itu, semuanya menceritakan terjadi kekerasan seksual oleh terlapor, bahkan di P2TP2A Luwu timur, sebenarnya anak-anak mengaku bahwa terjadi kekerasan seksual oleh terlapor, akan tetapi penyidik sangat terang mengabaikan keterangan anak dalam laporan tersebut,” ungkap Tiwi.