Jumat, 3 Februari, 2023
  • Login
Rakyat News
  • HOME
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukrim
    • Nasional
    • INTERNATIONAL
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Olahrag
No Result
View All Result
  • HOME
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukrim
    • Nasional
    • INTERNATIONAL
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Olahrag
No Result
View All Result
Rakyat News
No Result
View All Result

Pernyataan Ketua Harian Kompolnas Terkait Kasus Anak di Lutim

RN| Saddam Alif
Kamis, 14 Oktober, 2021
in News
A A
Pernyataan Ketua Harian Kompolnas Terkait Kasus Anak di Lutim

Pernyataan Ketua Harian Kompolnas Terkait Kasus Anak di Lutim

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

JAKARTA – Dalam penanganan kasus kekerasan seksual memang sangat kompleks permasalahannya dan tidak mudah untuk menyelesaikannya.

Hal itu disampaikan Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto saat acara Mata Najwa, Rabu malam (13/10) dengan tema “Apa iya #PERCUMALAPORPOLISI.

Baca Juga

Jalani Sidang Etik, Ferdy Sambo Tidak Bisa Mengundurkan Diri

Usai Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Menangis di Hadapan Poengky

Gelar Dialog, Departemen Advokasi & Aksi HMJ Jurnalistik UINAM Angkat Isu Kekerasan Seksual

Gelar Dialog, HMJ Jurnalistik UINAM Angkat Isu Kekerasan Seksual

Kasus Anak di Lutim, LBH Makassar: Pelaporan SF Salah Alamat

Kasus Anak di Lutim, LBH Makassar: Pelaporan SF Salah Alamat

Baca Juga : Pernyataan Kuasa Hukum Korban Kasus Anak di Lutim

“Yang pertama, diantara sekian jenis kasus, kasus seksual memang tidak mudah. Begitu kompleks permasalahannya. Sebagai contoh, pelaku akan menghindari adanya saksi. Kedua keputusan melapor dari korban, itu bisa lama. Setelah satu bulan kemudian baru didorong untuk melapor. Jarang yang spontan untuk melapor,” ujarnya.

Ia juga menyarakan agar dilakukan pendekatan saintifik dalam penanganan kasus tersebut.

“Satu, saksi tidak ada. Kedua, perlu dilakukan pendekatan saintifik. bagaimana cek DNA di TKP, bagaimana sidik jari, pemeriksaan psikolog,” katanya.

Benny menanggapi terkait Polres Luwu Timur yang dianggap tidak mempunyai kapasitas dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual.

“Kalau boleh merujuk Perkap tentang Implementasi HAM dalam tindakan kepolian, kita tinggal cek, kalau betul anak tidak didampingi, berarti tidak sesuai perkap. Karena pada aturan itu, sudah diatur bagaimana perlakuan terhadap perempuan, terhadap anak, karena memang pihak yang lemah, jadi mendapat perlakukan khusus,” ujar Benny.

Ia mengatakan masih menunggu hasil dari Wasidik Bareskrim agar dijadikan bahan untuk turun bersama KPAI memastikan ada tidaknya pelanggaran.

“Kami menunggu hasil dari Wasidik Bareskrim Polri turun, karena tentunya tim ini akan merunut satu per satu apakah ada proses yang dilewati. Itu nanti menjadi bahan kami ketika turun bersama KPAI, kami ingin memastikan ada tidaknya pelanggaran, ada tidaknya prosedur yang tidak dilalui,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Rezky Pratiwi, mengatakan dalam penanganan kasus kekerasan seksual sangat penting adanya perspektif perlindungan anak.

“Menurut kami, dalam penanganan kasus kekerasan seksual, sangat penting penyidik memiliki kapasitas untuk melakukan penanganan kasus termasuk perspektif korban atau anak. Ketika itu tidak ada, sangat sulit kasus seperti ini bisa diungkap dan korban bisa mendapat keadilannya,” ujarnya.

Ia, lanjutnya, mengatakan pemeriksaan korban tanpa pendampingan sangat sulit untuk mengungkap kasus.

“Beberapa hal yang menjadi catatan kami, pemeriksaan anak yang tidak didampingi orang tua atau pendamping sosial. Jadi dalam pemeriksaan hanya ada polisi dan anak. Ini sangat fatal. Akibatnya dalam Berita Acara, fakta-fakta kejadian tidak terungkap utuh, lengkap dan itu dilakukan satu kali saja tanpa bantuan dari pihak atau ahli yang bisa memudahkan anak untuk menceritakan fakta tersebut. Kemudian ibu korban hanya diminta tanda tangan setelah proses itu selesai,” ungkapnya.

Sebelumnya, Mabes Polri melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si. menggelar konferensi pers terkait Dugaan Pemerkosaan Tiga Anak, Selasa (12/10).

“Penyidik menerima surat pengaduan dari saudari RS pada tanggal 9 Oktober 2019. Isi surat pengaduan ini, yang bersangkutan melaporkan bahwa diduga telah terjadi peristiwa pidana yaitu perbuatan cabul,” katanya.

Ia menegaskan perbuatan tindak pidana yang dilakukan seorang ayah dari tiga anak bukan laporan pemerkosaan, melainkan tindak pidana pencabulan.

“Jadi bukan perbuatan tindak pidana pemerkosaan, seperti yang viral di media sosial dan perbincangan publik. Ini yang perlu kita ketahui bersama,” ujarnya.

Hal tersebut didapatkan oleh Tim dari dari Mabes Polri dan Polda Sulsel saat melakukan asistensi.

Mabes Polri mengerahkan Tim Asistensi untuk penanganan kasus tersebut yang proses penyilidikannya dihentikan oleh Polres Luwu Timur dan Polda Sulsel.

Tag: Benny MamotoKetua Harian KompolnasLBH MakassarMata Najwa
Previous Post

Kemudahan layanan, PLN Mobile Bisa Beli Token 5.000

Next Post

DPD Apresiasi Kolaborasi USU-BNNP Basmi Peredaran Narkoba

Berita Terkait

Gedung Ajinomoto NTC. (Dok/haikyuu.fandom.com).

Menpora dan PUPR Rencana Kunjungi Ajinomoto National Training Center, Bahas Apa?

Surya Paloh. (Dok/Detikcom)

“Pesona Politik” Surya Paloh : Setelah Menyambangi Golkar, Hari Ini Bakal Disambangi PKS

Uganda Social Family. (Dok/AFP via Getty Images/Mirror.co.uk).

Pria Uganda Menyerah Punya 578 Cucu, 102 Anak dari 12 Istri

Presiden Joko Widodo di Bali. (Dok/Twitter Joko Widodo)

Enggan Komentari Pertemuan NasDem dan Golkar, Jokowi Sebut  Itu Urusan Partai

Load More
Next Post
DPD Apresiasi Kolaborasi USU-BNNP Basmi Peredaran Narkoba

DPD Apresiasi Kolaborasi USU-BNNP Basmi Peredaran Narkoba

Aplikasi E-Motion, Cara Moderen Rudenim Makassar Monitoring Pengungsi Luar Negeri 

Aplikasi E-Motion, Cara Moderen Rudenim Makassar Monitoring Pengungsi Luar Negeri 

Catatan Kontras terkait Kasus Anak di Lutim

Catatan Kontras Terkait Kasus Anak di Lutim

Amalkan Pancasila, Basarah: Pancasila Tidak Mengenal Diskriminasi

Amalkan Pancasila, Basarah: Pancasila Tidak Mengenal Diskriminasi

Kuasa Hukum Terlapor Kasus Anak di Lutim Akan Lapor Ke Polda Sulsel

Kuasa Hukum Terlapor Kasus Anak di Lutim akan Lapor Ke Polda Sulsel

Berita Pilihan

Kafilah MTQ ke XXXII Takalar Dilepas, Bupati Siapkan Reward 25 juta Untuk Peraih Emas

Kafilah MTQ ke XXXII Takalar Dilepas, Bupati Siapkan Reward 25 juta Untuk Peraih Emas

Srikandi PP Sulsel Dukung Diza Rasyid Ali Periode 2022-2027

Srikandi PP Sulsel Dukung Diza Rasyid Ali Periode 2022-2027

Kominfo Blokir Steam Hingga Paypal, Warganet Geram

Elon Musk Batal Beli Twitter Rp658 Triliun, Berikut 3 Alasannya

Daftar Harga Sembako di Makassar, Selasa 28 Desember 2021

Daftar Harga Sembako di Makassar, Selasa 28 Desember 2021

Suaib Tegaskan, Camat Adalah Perpanjangan Tangan Pemerintah Daerah

Suaib Tegaskan, Camat Adalah Perpanjangan Tangan Pemerintah Daerah

Terpopuler

  • 24 Produk NRL Terdaftar di Badan POM, Ini Daftarnya !

    24 Produk NRL Terdaftar di Badan POM, Ini Daftarnya !

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Gubernur Sulsel Janji Bangun 11 Unit Sarana Air Siap Minum di Daerah Pesisir

    631 shares
    Share 252 Tweet 158
  • Partai NasDem Berlabuh di KIB? Zulhas Nyatakan Dukungan

    613 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Bahaya Wajah Rusak! Kosmetik NRL Paket Ekonomis Tidak Memiliki Ijin BPOM

    620 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Ingat! Federal Bukan FDR

    613 shares
    Share 245 Tweet 153
Rakyat News

RN Network media berita independen yang telah terverifikasi administrasi dan faktual Dewan Pers

  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Kolom Jurnalisme Warga

© 2022 Rakyat News Network - PT Rakyat Inti Media

No Result
View All Result
  • HOME
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukrim
    • Nasional
    • INTERNATIONAL
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Olahrag

© 2022 Rakyat News Network - PT Rakyat Inti Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In