JAKARTA – Dalam penanganan kasus kekerasan seksual memang sangat kompleks permasalahannya dan tidak mudah untuk menyelesaikannya.

Hal itu disampaikan Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto saat acara Mata Najwa, Rabu malam (13/10) dengan tema “Apa iya #PERCUMALAPORPOLISI.

Baca Juga : Pernyataan Kuasa Hukum Korban Kasus Anak di Lutim

“Yang pertama, diantara sekian jenis kasus, kasus seksual memang tidak mudah. Begitu kompleks permasalahannya. Sebagai contoh, pelaku akan menghindari adanya saksi. Kedua keputusan melapor dari korban, itu bisa lama. Setelah satu bulan kemudian baru didorong untuk melapor. Jarang yang spontan untuk melapor,” ujarnya.

Ia juga menyarakan agar dilakukan pendekatan saintifik dalam penanganan kasus tersebut.

“Satu, saksi tidak ada. Kedua, perlu dilakukan pendekatan saintifik. bagaimana cek DNA di TKP, bagaimana sidik jari, pemeriksaan psikolog,” katanya.

Benny menanggapi terkait Polres Luwu Timur yang dianggap tidak mempunyai kapasitas dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual.

“Kalau boleh merujuk Perkap tentang Implementasi HAM dalam tindakan kepolian, kita tinggal cek, kalau betul anak tidak didampingi, berarti tidak sesuai perkap. Karena pada aturan itu, sudah diatur bagaimana perlakuan terhadap perempuan, terhadap anak, karena memang pihak yang lemah, jadi mendapat perlakukan khusus,” ujar Benny.

Ia mengatakan masih menunggu hasil dari Wasidik Bareskrim agar dijadikan bahan untuk turun bersama KPAI memastikan ada tidaknya pelanggaran.

“Kami menunggu hasil dari Wasidik Bareskrim Polri turun, karena tentunya tim ini akan merunut satu per satu apakah ada proses yang dilewati. Itu nanti menjadi bahan kami ketika turun bersama KPAI, kami ingin memastikan ada tidaknya pelanggaran, ada tidaknya prosedur yang tidak dilalui,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Rezky Pratiwi, mengatakan dalam penanganan kasus kekerasan seksual sangat penting adanya perspektif perlindungan anak.