JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah mengatakan, pancasila sebagai landasan hukum negara Republik Indonesia tidak mengenal diskriminasi, baik atas nama suku, agama, ras dan antargolongan.

Baca Juga : Viral Mensos Risma Marah, Sekjen Gelora: Perilaku Tidak Pancasilais

“Pancasila sebagai konstruksi negara hukum tidak mengenal diskriminasi (perbedaan) baik atas nama suku, agama, ras, dan antargolongan,” ucapnya di Jakarta, Rabu (13/10/2021).

Hanya dalam negara hukum pancasila pemimpin rakyat bisa berbeda agama.

“Hanya dalam negara hukum Pancasila, I Made Rian Diana Kartika, seorang beragama Hindu asal Bali bisa menjadi Ketua DPRD Malang yang mayoritas penduduknya beragama Islam,” lanjutnya.

Ia mengatakan, saat pancasila akan disahkan, ada banyak pertimbangan yang dilakukan oleh para pendiri bangsa.

“Sebelum proklamasi kemerdekaan dikumandangkan dan sebelum pancasila disahkan, para pendiri bangsa juga telah memikirkan apa dasar yang cocok bagi bangsa Indonesia yang majemuk, maka disepakatilah pancasila sebagai dasar dan ideologi negara dengan terlebih dahulu menyesuaikan isi sila pertama berdasarkan keadaan agama di Indonesia,” katanya.

Untuk itu, sangat diharapkan kesadaran menjaga, merawat, dan mengamalkan pancasila.

“Dengan demikian, marilah kita menjaga, merawat, dan mengamalkan Pancasila,” harapnya.