JAKARTA – Kuasa Hukum Terlapor Kasus Kekerasan Seksual Tiga Anak di Luwu Timur akan mengajukan laporan ke Polda Sulawesi Selatan.

Baca Juga : Catatan Kontras terkait Kasus Anak di Lutim

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum SF, Agus Melas, saat ditayangkan pada acara Mata Najwa, Rabu malam (13/10) dengan tema “Apa iya #PERCUMALAPORPOLISI.

“Insyaa Allah dalam waktu dekat, kami akan memformulasikan dalam satu bentuk laporan yang akan diajukan ke Polda Sulsel,” ujarnya kepada publik.

Terlapor SF, ayah dari korban tiga anak di bawah umur membantah tuduhan yang beredar.

“Saya sebagai terlapor dalam kasus yang viral se-Indonesia, membantah bahwa apa yang dituduhkan kepada saya melakukan pemerkosaan kepada tiga anak saya adalah tidak benar dan saya dianggap sebagai pejabat yang mampu mempegaruhi proses hukum di luwu timur dan polda itu juga tidak benar. Saya tidak punya kewenangan, tidak punya jabatan dalam hal mempengaruhi proses hukum,” kata SF.

Ia merasa tuduhan yang ada adalah fitnah belaka.

“Terkait pemerkosaan yang dituduhkan kepada saya, menurut saya itu adalah fitnah belaka,” sambungnya.

Sementara itu, menanggapi keinginan terlapor melaporkan ke Polda Sulsel, Kuasa Hukum Korban, Rezky Pratiwi, mengatakan pola melaporkan balik biasa terjadi.

“Memang dibanyak kasus-kasus kekerasan seksual, terdapat pola seperti ini, di mana korban dikriminalisasi oleh pelakunya. Ini bukan hal baru,” ungkapnya.

Ia, lanjutnya, mengatakan perlu melakukan perlindungan kepada korban.

“Kami menggarisbawahi penting sekali melakukan perlindungan kepada korban agar korban-korban lain tidak menghambat mereka untuk membuat laporan. Ini upaya mengkriminalisasi akan membuat korban takut berbicara, mencari bantuan hukum, mengakses keadilan. Jadi ini praktik yang patut dikecam,” ujarnya.