JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar sindikat permainan judi online.

Baca Juga : Ahmad Sahroni Dukung Polri Tindak Tegas Pelaku Pinjol Ilegal

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat konferensi pers, Rabu (13/10).

Ia menjelaskan tujuan dari sindikat untuk mengakses situs milik pemerintah.

Modus pelaku memasukkan link atau pranala ilegal ke dalam situs milik pemerintah maupun lembaga pendidikan.

Polisi menetapkan 19 tersangka dari sindikat permainan judi online. Para tersangka dibekuk di sejumlah lokasi dengan peran yang berbeda.

Tim penyidik siber Polri mencatat bahwa para pelaku telah menggunakan empat situs kementerian dan 490 lembaga pendidikan sebagai media iklan mereka.

“Kenapa orang-orang ini menggunakan situs pemerintah? Karena untuk iklan ini dia membutuhkan rating,” kata Argo.

Mereka disangkakan pasal 46 ayat 1, 2, dan 3 Juncto pasal 30, ayat 1 2, dan 3 atau pasal 48 ayat 1 ayat 2 juncto, Pasal 32 ayat 1, 2 atau pasal 45 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Kemudian pasal 303 KUHP atau 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 3 pasal 4 pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.