MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi untuk dugaan kasus suap dan gratifikasi Gubernur Sulsel non aktif Prof Nurdin Abdullah (NA) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis 14 Oktober 2021.

Baca Juga : Akademisi Unsa Tanggapi Kasus Rudapaksa di Lutim

Pada saat Penasehat Hukum NA, Arman Hanis bertanya kepada eks Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemprov Sulsel, Sari Pujiastuti soal jumlah uang yang diserahkan kepada saudara saksi eks Ajudan NA Salman Natsir, Hakim Ketua, Ibrahim Palino memperjelas soal alur kesaksian antara Sari Pujiastuti dan Salman Natsir.

“Hj. Andi Indar mengatakan tidak pernah memberikan (Uang dari PT. Makassar Indah). Ibu Sari Pujiastuti mengatakan menerima uang berarti ada yang bohong ini salah satunya,” tegas Ibrahim Palino, Kamis malam, 14 Oktober 2021.

Sementara itu, Sari Pujiastuti mengaku, memang pernah menerima sejumlah uang dari beberapa kontraktor yang mengikuti tender di BPBJ Pemprov Sulsel.

“Iya benar saya menerima uang, tapi saya sudah kembalikan semua ke rekening penampungan KPK. Saya juga menerima uang dari HJ. Indar (Marketing PT. Makassar Indah),” ungkap Sari Pujiastuti dalam kesaksiannya.

Sari Pujiastuti juga mengaku menerima uang dari kontraktor atas nama H. Momo sebesar Rp 1M dan uang Rp 1 M dari HJ. Indar.

Uang tersebut kata Sari Pujiastuti diserahkan ke Salman Natsir dalam bentuk koper warna abu-abu kuning kemudian Salman menyampaikan kembali soal jumlah uang tersebut kepada Sari Pujiastuti.

Kesaksian soal jumlah uang dari H. Momo maupun Indar pun dibantah oleh Salman Natsir soal jumlah dan asal usul uang tersebut.

“Tidak. Saya tidak sampaikan hal itu (Soal jumlah kekurangan jumlah uang Rp1.6juta). Seingat saya tidak pernah saya mengatakan demikian bahkan saya tidak pernah saya tahu bahwa uang itu dari H. Momo,” tegas Salman Natsir dalam kesaksiannya.