JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuat laporan A untuk melakukan penyelidikan duduk perkara kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Baca Juga : Pernyataan Kuasa Hukum Korban Kasus Anak di Lutim

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan laporan model A adalah laporan polisi yang dibuat oleh petugas kepolisian dengan waktu berbeda dengan laporan yang dibuat oleh ibu korban tanggal 9 Oktober 2021.

Ramadhan menjelaskan laporan polisi model A ini sebagai bentuk respon kepolisian atas pengaduan masyarakat yang dibuat pada tanggal 12 Oktober 2021.

“Saya tidak mengatakan dibuka kembali. Tapi, polisi mengeluarkan laporan polisi model A, melakukan penyelidikan,” ucapnya.

Tujuan laporan ini untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya dengan tempus (waktu) yang diselidiki adalah 25-21 Oktober 2019.

Laporan yang sebelumnya dibuat oleh ibu korban berinisial BS pada tanggal 9 Oktober 2019 di mana penyelidikan menyatakan penghentian penyelidikan sesuai prosedur karena berdasarkan hasil visum tidak ditemukan tanda-tanda kerusakan pada alat kelamin maupun dubur ketiga anak korban.

Sehingga setelah gelar perkara, hasilnya penyelidikan dihentikan dengan diperkuat dua hasil visum tanggal 9 Oktober 2019 dan 24 Oktober 2019.

Sementara itu, hasil Asistensi dan Supervisi Tim Bareskrim Polri tanggal 11 Oktober 2021 diperoleh informasi ibu korban melakukan pemeriksaan medis terhadap ketiga anaknya pada tanggal 31 Oktober 2021 di Rumah Sakit Vale Sorowako dengan keterangan dokter yang menangani mengatakan ada kelainan pada korban.

Penyidik akan mendalami peristiwa pada waktu mulai tanggal 25 Oktober-31 Oktober 2019 tersebut.

Ramadhan meyebutkan penyelidikan berdasarkan laporan Model A ini tetap ditangani oleh Polres Luwu Timur dan Polda Sulsel dengan asistensi dari Bareskrim Polri.