MAKASSAR – Rangkaian Program Literasi Digital “Indonesia Makin Cakap Digital” di Sulawesi, yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan Siberkreasi bersama Dyandra Promosindo, dilaksanakan secara virtual pada 15 Oktober 2021 di Makassar, Sulawesi Selatan. Kolaborasi ketiga lembaga ini dikhususkan pada penyelenggaraan Program Literasi Digital di wilayah Sulawesi. Adapun tema kali ini adalah “Pintar Pilih Investasi: Properti, Saham, atau Emas”.

Program kali ini menghadirkan empat narasumber yang terdiri dari Social Media Content Kumpulan Emak Blogger, Suciarti Wahyuningtyas; Ketua OKK Sobat Cyber Indonesia, Nathasya Esterita; pendiri Kawancuan.id, Muhammad Fatah Al Falah; dan narablog, Dani Rahmat. Adapun sebagai moderator adalah Richard Lioe. Kegiatan yang diadakan secara gratis ini diikuti oleh 657 peserta. Rangkaian Program Literasi Digital “Indonesia Makin Cakap Digital” di Sulawesi menargetkan 57.550 orang peserta.

Acara dimulai dengan sambutan berupa video dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yang menyalurkan semangat literasi digital untuk kemajuan bangsa. Kemudian, Suciarti Wahyuningtyas tampil sebagai pemateri pertama yang membawakan tema “Pekerjaan yang Sedang Berkembang di Era Digital?”. Beberapa di antaranya, kata Suciarti, yaitu kreator konten, desainer laman, social media specialist, programmer, trader, dan bisnis daring. “Kalau mau jadi kreator konten, harus punya konsep dan tujuan. Kreator konten jenisnya ada narablog, instagram, naravlog, podcaster. Asah kemampuan digital agar tidak gagap teknologi, ikuti kelas daring, dan perbanyak kolaborasi,” pesan dia.

Berikutnya, Nathasya Esterita menyampaikan materi berjudul “Tips 101, Aman Berinvestasi di Era Digital”. Beberapa produk investasi di ruang digital, di antaranya saham, reksa dana, emas, aset kripto, properti, dan obligasi. Sebelum mulai investasi, perhatikan legalitas platform tempat menanam dana, keamanan datanya, dan perlindungan terhadap dana/modal. “Ketahui hak konsumen, kenyamanan dan keamanan, hak memilih barang atau jasa yang sesuai nilai tukar dan jaminan, mendapat informasi yang benar, mendapat kompensasi jika barang/jasa yang diterima tidak sesuai,” ucapnya.