MAKASSAR – Dua oknum anggota polisi yang bertugas di wilayah Polres Pinrang dan Polres Luwu utara harus berurusan dengan Bidpropam Polda Sulawesi Selatan karena menjual SIM Palsu ke Warga. Keduanya pun sudah diamankan pada Jumat, (08/10), pukul 12:17 Wita.

Baca Juga : Rutan Makassar Lakukan Uji Coba Penerapan Peduli Lindungi

Aksi keduanya terungkap setelah adanya penemuan salah satu pengguna surat izin mengemudi (SIM) yang diduga palsu.

Kapolres Pinrang AKBP Arief Sugihartono, mengatakan pihak polres pinrang pun langsung menyelidiki dan menangkap 2 orang anggota polisi yang terlibat langsung dalam pembuatan SIM tersebut.

“Dari hasil interogasi pada Senin, 27 September 2021 lalu,membenarkan yang bersangkutan,Briptu (SHH) telah menjual SIM palsu yang dia peroleh dari oknum anggota di jajaran kami berinisial (IHN)” kata AKBP Arief Sugihartono kepada wartawan, Jumat (08/10/21).

Briptu IHN diketahui bertugas di Polres Pinrang dan mengambil SIM palsu kepada Briptu SHH yang merupakan personel Polres Luwu Utara (Lutra).

Kedua oknum polisi terungkap menjalankan bisnis SIM palsu untuk dijual ke warga secara bersama.

“Kami bekerja sama dengan Bidpropam Polda sulsel langsung mengambil tindakan tegas yaitu mengamankan kedua oknum polisi tersebut,guna pemeriksaan lebih dan mencari tahu siapa siapa yang ikut serta dan ada berapa korbannya,dan semntara dalam tahap pengembangan,” ungkapnya.

AKBP Kapolres Arief, mengatakan SHH hanya mengirim data dalam bentuk foto ke IHN untuk kemudian dibuatkan dan mereka jual, rata-rata SIM yang dibuatkan adalah jenis SIM B yang dihargai Rp 1.800.000 per orang.

“Jadi awalnya oknum Briptu SHH pesan ke Briptu IHN, di situ mereka saling komunikasi via WhatsApp dengan mengirim data warga yang mau dibuatkan SIM dan dari situ mereka pun patok harga per SIM B itu Rp.1.800.000 per orang,” katanya.