MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memasang papan bicara pada aset milik negara di tanah tumbuh di Binangan, Barombong, Makassar, Kamis, 14 Oktober 2021 lalu.

Baca Juga: 2,5 Juta Warga Telah Vaksin, Plt Gubernur Sulsel : Mobile Vaccinator Terus Bergerak

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, mengatakan jika pemasangan plang atau papan bicara tersebut sebagai bentuk penertiban dan pengamanan atas aset pemerintah di tanah tumbuh seluas 6 hektar tersebut.

“Alhamdulillah pemasangan plang atas penguasaan lahan tanah tumbuh oleh Pemprov Sulsel 6 hektar ditertibkan/diamankan,” kata Andi sudirman di Makassar, Sabtu (16/10/2021).

Lanjut Andi Sudirman, pengamanan atas lahan itu merupakan upaya pemerintah provinsi melalui pendampingan Koordinator Pencegahan (Korgah) KPK RI untuk tidak menjadi konflik serobotan oleh pihak yang tidak berhak.

“Bersama pendampingan Korgah KPK, tanah aset negara untuk dikuasai dalam radius kewenangan provinsi sebagai wilayah pesisir 12 mil untuk tidak menjadi konflik serobotan oleh pihak yang tidak berhak, termasuk ancaman pidana pada penerbitan surat-surat garapan dan lainnya” ujarnya.

Andi Sudirman juga mengungkapkan, jika penertiban aset negara digencarkan oleh Pemprov Sulsel bersama jajaran Polda, Kejati, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Korgah KPK dan seluruh instansi terkait.

Terakhir, Andi Sudirman menambahkan bahwa penertiban tersebut tidak lain dalam hal pemanfaatan peningkatan pendapatan daerah baik untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Penertiban ini dalam rangka pemanfaatan untuk peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang akhirnya bermuara pada pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat banyak,” ungkap Andi Sudirman.

Pemasangan plang/papan bicara di kawasan tersebut, dilakukan tim penertiban yang terdiri dari BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah), Biro Hukum dan Satpol PP Pemprov Sulsel tersebut berkerjasama dengan Satgas Koordinasi Pencegahan (Korgah) KPK RI.