MAKASSAR – Pada era sekarang ini hampir semua persoalan kehidupan manusia dapat ditopang dengan perangkat digital yang terkoneksi dengan jaringan internet (online), termasuk dalam transaksi jual beli dan transaksi keuangan lainnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan melalui keterangan tertulis, Minggu (17/10).

Baca Juga : Bidpropam Polda Sulsel Berhasil Ungkap Peredaran SIM Palsu oleh Oknum Polisi

Hampir semua dunia perbankan dan jasa keuangan lainnya menawarkan berbagai produk yang berbasis digital dan online sebagai upaya untuk memudahkan para nasabah atau masyarakat untuk melakukan transaksi.

“Hal ini tentu sangat positif karena di samping dapat memudahkan masyarakat untuk melakukan transaksi, juga para nasabah akan menjadi hemat waktu dan tenaganya tanpa harus keluar rumah apalagi antri di bank dan ATM, semuanya bisa dilakukan melalui ponsel android yang tersambung dengan jaringan internet,” kata E. Zulpan, Minggu (17/10/2021).

Namun di sisi lain, menurutnya, kondisi ini banyak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab untuk memuluskan aksi kejahatannya, misalnya dengan menyebar berita hoax, provokatif dan termasuk yang saat ini tengah marak yaitu modus penipuan pinjaman online.

Karena itu, kejahatan sekarang tidak hanya terjadi di dunia nyata, melainkan di dunia maya pun sangat massif terjadi (cybercrime).

Selanjutnya, E. Zulpan menerangkan, bahwa terkait kasus penipuan dengan modus pinjaman online kembali marak dan menjadi salah satu perbincangan masyarakat terutama di sosial media. Hal ini berawal dari kematian seorang wanita di Wonogiri dengan cara gantung diri diduga akibat terlilit hutang sebagai salah satu korban pinjaman online.

Hal ini kemudian membuat jajaran Bareskrim Polri bergerak dan telah berhasil menangkap jaringan pinjaman online tersebut.