MAKASSAR – SF mantan suami SR, ibu para anak korban kasus kekerasan seksual di Luwu Timur, melaporkan mantan istrinya atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga : Kasus Anak di Luwu Timur, Polisi Buat Laporan Model A

Mantan suami SR juga melapor website (laman) yang mengunggah konten tulisan terkait tuduhan pemerkosaan terhadap tiga anaknya yang dinilai tidak benar.

Penasehat Hukum SF, Agus Welas, mengatakan yang dilaporkan adalah mantan istri SF dan website tulisan narasi pemerkosaan.

“Dilaporkan adalah mantan istri klien kami. Lalu, ada website tulisan narasi di situ terkait dugaan tindak pidana pencabulan. Laporan terhadap klien kami adalah tindak pidana pencabulan, tapi dalam narasi itu, pemerkosaan, seolah sudah terjadi,” ujarnya usai melapor di Polda Sulawesi Selatan, Sabtu.

Dalam laman projectmultatuli.org tersebut ditulis seolah kliennya adalah pelaku. Padahal, tidak seperti itu. Tulisan website juga mengurai seolah-olah ada tindak pencabulan sudah terjadi.

Menurutnya, sangat disayangkan tidak dilakukan proses sesuai prosedur karena menurut tulisan itu kliennya menjadi viral di mana-mana dan menjadi sorotan publik.

“Bukan (media) di lapor. Akun medsos, facebook kita jadikan bukti, permulaan. Ada satu FB kami lapor soal pencemaran nama baik. Nanti penyidik mengembangkan,” katanya.

Agus mengatakan ada dua laporan, pertama ke mantan istrinya SR. Kedua, narasi tulisan dalam laman dikatakan ada dugaan tindak pidana pemerkosaan.

Untuk barang bukti yang diserahkan kepada pihak kepolisian berupa print salinan medsos instragram, facebook dan laman terkait penyebarluasan informasi dikatakan tidak benar.

Menurutnya, langkah selanjutnya adalah mengumpulkan bukti dan memantau perkembangan. Terkait pasal yang diadukan adalah pencemaran nama baik.

Sementara itu, pihak keolisian melalui Kepala Urusan SPKT Polda Sulsel AKP Kasmawati membenarkan telah menerima laporan aduan dari seorang pelapor SF bersama dua orang penasehat hukumnya.