JAKARTA – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berharap rekam medis tiga anak yang diduga menjadi korban kekerasan seksual di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dijadikan bukti oleh kepolisian.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah saat jumpa pers, Senin (18/10).

Baca Juga : Kasus Anak di Luwu Timur, Polisi Buat Laporan Model A

Jika kepolisian hanya berpedoman pada hasil visum et repertum (VeR) dan visum et repertum psikiatrum (VeRP), maka akan menyulitkan korban mendapatkan keadilan.

Hasil rekam medis terhadap korban lewat pemeriksaan dokter secara mandiri menunjukkan diagnosa ada peradangan pada jaringan anus dan vagina para korban.

“Seharusnya keterangan-keterangan dan informasi-informasi ini dioptimalkan sehingga ini bisa lebih terang kasusnya,” katanya.

Selain itu, Komnas Perempuan juga mendorong pihak kepolisian memanggil dokter yang mengeluarkan rekam medis itu dan menjadikannya sebagai sumber keterangan ahli serta menjadikan hasil pemeriksaan P2TP2A Sulawesi Selatan terhadap kondisi psikologis tiga korban sebagai barang bukti.

Menurutnya, hasil pemeriksaan P2TP2A Sulawesi Selatan di Makassar menunjukkan tiga korban memberi keterangan yang konsisten dan saling menguatkan terkait mereka mengalami kekerasan seksual oleh ayah mereka dan dua orang lainnya.

“Tidak optimalnya pengumpulan barang bukti dan alat bukti ini mengakibatkan keputusan penghentian penyelidikan dipertanyakan oleh ibu korban dan tim kuasa hukum,” kata Siti Aminah.

Siti Aminah menegaskan pembuktian kasus yag terpaku pada aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kerap menyulitkan korban kekerasan seksual termasuk tiga anak di Luwu Timur untuk mendapatkan keadilan.

“Sistem pembuktian tidak berpihak pada korban, termasuk misalnya keterangan saksi. Hal lain yang harus dilihat terkait dengan hasil pemeriksaaan terhadap korban itu dijadikan dasar penghentian penyelidikan,” paparnya.