JAKARTA – Antusias masyarakat mengadukan kasus mafia tanah sangat tinggi. Hal itu dapat dilihat dari jumlah pengaduan yang mencapai angka 732.

Hal tersebut disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPR dalam konferensi pers Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara daring terkait Mafia Tanah, Jakarta, Senin (18/10/2021).

Baca Juga : KPK: Bupati Musi Banyuasin Rekayasa Lelang Proyek

“Antusiasme masyarakat sangat tinggi. Ini dapat dilihat dari adanya 732 pengaduan,” kata Sunraizal.

Ia mengatakan akan menindak tegas dan mendisiplinkan pegawai terkait kasus mafia tanah seiring dengan meningkatnya antusiasme masyarakat membuat pengaduan.

Inspektorat sudah menghukum 125 pegawai Kementrian sebagai bentuk pembinaan dari hasil audit ATR\BPN .

Masyarakat mulai banyak mengadu semenjak dibuatnya Inspektorat Bidang Investigasi ATR/BPN.

Pengaduan tersebut terbagi dalam berbagai bentuk.

Pertama, pengaduan penyalahgunaan wewenang tercatat 17 kasus. Kedua, pengaduan terkait masalah pelayanan masyarakat tercatat 201 kasus.

Selanjutnya, pengaduan korupsi atau pungutan liar 11 kasus, kepegawaian atau ketenagakerjaan 3 kasus dan 7 kasus lainnya.

Pengaduan yang paling banyak terkait sengketa, konflik, dan perkara pertanahan, yaitu 493 kasus.

Inspektorat menanggapi dengan serius beragam bentuk pengaduan hingga tercatat ada 162 kasus yang telah ditangani.

“Semua pengaduandianalisis yang memenuhi persyaratan yang bukan mengandung fitnah, tentu akan kita tindak lanjuti ke lapangan,” jelas Sunraizal.