SEMARANG – Penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dan pil koplo menggunakan bola tenis digagalkan oleh Petugas Lapas Kedungpane Semarang.

Baca Juga : Kementerian ATR/BPN: 732 Pengaduan Kasus Mafia Tanah

Penyelundupan tersebut dilempar dari luar tembok penjara dengan menggunakan bola tenis.

Kalapas Kedungpane Semarang, Supriyanto, mengatakan narkotika tersebut ditemukan di area tembok terluar dan blok hunian di dalam lapas.

“Ditemukan petugas yang sedang kontrol keliling di sekitar lapas,” katanya dalam siaran pers.

Petugas mencurigai sebuah bola tenis yang berada di semak-semak dan hasil pemeriksaan barang tersebut dibungkus dengan lakban berisi sabu-sabu berat 17,48 gram dan 10 butir pil koplo.

Selanjutnya temuan dilaporkan ke Polsek Ngaliyan untuk penanganan lebih lanjut.

Ia menduga bola tenis digunakan agar lemparan ke dalam lapas bisa lebih jauh.

“Namun, tetap tidak sampai dalam karena memang jaraknya terlalu jauh,” katanya.

Petugas melakukan upaya pencegahan dan menambah jumlah CCTV di luar tembok lapas.