GOWA – Seorang oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gowa terciduk lakukan pungutan liar (pungli) kepada pengemudi mobil pick up.

Aksi oknum Dishub Kabupaten Gowa itu terekam kamera video. Peristiwa itu terjadi di daerah Kabupaten Gowa, Senin (18/10/2021).

Videonya viral setelah diunggah oleh akun facebook @bung. Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa aksi pungli itu terjadi di pinggir jalan.

Dalam video berdurasi 2 menit 59 detik itu, oknum Dishub Kabupaten Gowa terang-terangan meminta biaya kir kendaraan sebanyak 250.000.

Sopir tersebut kemudian terlihat mempotes biaya kir kemahalan dan bertanya barapa harga normalnya.

“250.000 ribu kenapa mahal sekali pak, dan kenapa bisa 250.000,” kutipnya dalam videonya.

Lantaran protes kemahalan Sang sopir kemudian ditilang oleh oknum Dishub Kabupaten Gowa.

Berikut tulisan sang sopir di media sosial @bung

Postingan Facebook Bung menuliskan

“Yang terhormat bapak Hamsah BP Dishub Gowa seenaknya saja kau meminta uang 250.000 untuk pengurusan buku kir mobil pick upa apakah sebanyak itu ? saya tanyakan malah maraha-marah,”

Dilansir dari buku Sistem Informasi KIR Kendaraan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan Berbasis Android, Hadwitya & Sofyan, 2019.

Dilansir dari kumparan total biaya yang harus dikeluarkan untuk satu kali KIR mobil adalah:
Uji KIR kendaraan baru: Rp 75.000
Perpanjangan KIR: Rp 75.000
Menghilangkan salah satu tanda KIR: Rp 15.000 + Rp 75.000 = Rp 90.000.