BITUNG – Sebanyak 734 peserta di Bitung, Sulawesi Utara antusias mengikuti Rangkaian Program Literasi Digital “Indonesia Makin Cakap Digital”, yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan Siberkreasi bersama Dyandra Promosindo, dilaksanakan secara virtual pada 18 Oktober 2021. Kolaborasi ketiga lembaga ini dikhususkan pada penyelenggaraan Program Literasi Digital di wilayah Sulawesi. Adapun tema yang dibahas adalah “Pilah Pilih Sebelum Sebar”.

Empat orang narasumber tampil dalam seminar kali ini. Masing-masing yakni, dosen komunikasi Universitas Semarang, Retno Manuhoro; anggota Kepolisian RI, Bripda Arief Elnanda; penjelajah Nusantara, Taufiq Hippy; dan Komunitas Ngoding Bareng, Grysiana Rintani Mokodompit. Sedangkan moderator yaitu Fadel Karnen. Rangkaian Program Literasi Digital “Indonesia Makin Cakap Digital” di Sulawesi menargetkan 57.550 orang peserta.

Acara dimulai dengan sambutan berupa video dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yang menyalurkan semangat literasi digital untuk kemajuan bangsa. Hadir berikutnya adalah Retno Manuhoro sebagai pemateri pertama yang menyampaikan tema “Pentingnya Memiliki Digital Skills di Masa Pandemi Covid-19”. Menurut dia, digital skills merupakan kemampuan seseorang untuk melakukan dan menyelesaikan pekerjaan dengan memanfaatkan perangkat teknologi. Yakni, mulai dari pengolahan data hingga keahlian dalam hal pengamanan di internet. Untuk dapat mengasah hal tersebut, warganet dapat memulainya dengan menganalisa kemampuan atau minat, mengikuti kursus daring, serta terlibat dalam proyek digital. “Jangan ragu bertanya pada yang lebih dahulu paham ilmunya,” ujarnya.

Selanjutnya, Arief Elnanda menyampaikan paparan berjudul “Etika Berjejaring, Jarimu Harimaumu”. Ia mengatakan, dua hal yang patut diperhatikan dalam bermedia sosial, yaitu berhati-hati dalam membagikan konten dan selalu menggunakan bahasa yang sopan dan santun. Agar lebih mudah, konsep MIKIR (Menghargai, Inspirasi, Kredibel, Imbang, dan Rasional) dapat menjadi rujukan dalam bersosial di internet. “Tidak sedikit orang yang membuat tulisan bernada ujaran kebencian terpaksa berurusan dengan hukum karena menyangkut dengan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” imbuh dia.