JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara eks Wali Kota Badu Eddy Rumpoko ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (18/10).

Baca Juga : Dugaan Suap Izin Perkebunan, Bupati Kuansing Ditangkap

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan Eddy adalah terdakwa perkara gratifikasi di Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur pada 2011-2017.

“Senin (18/10), tim jaksa telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Eddy Rumpoko ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” ucap Ali Fikri, Selasa.

Terdakwa tidak dilakukan penahanan karena masih penjalani pidana dalam perkara sebelumnya.

“Selanjutnya menunggu penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Ali.

Eddy didakwa dengan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menurut Ali, KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan kasus gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Batu pada 2011-2017 sejak Januari 2021.

KPK saat itu menggeledah sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kota Batu dan ruang kerja serta rumah dinas Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko.

Pada September 2017, KPK menjerat Eddy dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Eddy dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 2019.

Suami dari Wali Kota Batu saat ini, Dewanti Rumpoko, diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.