MAKASSAR – Peneliti ACC (Anti Corruption Commite), Ayi memberikan warning, pemberian hibah gedung Kejari Makassar menggunakan APBD Pemkot bisa mengerus independensi kejaksaan terhadap penegakan hukum kedepannya pada Pemda terkait.

Baca Juga : Pembangunan Gedung Kejari Tuai Kontroversi, DPRD VS Pengamat Pemsos

“Pemberian hibah pembangunan gedung Kejari Makassar menjadi warning, jangan sampai hal ini justru mengerus independensi kejaksaan terhadap penegakan hukum kedepannya pada Pemda yang memberikan hibah,” tulisnya saat diwawancarai melalui chat whatsapp, Selasa (19/10/2021).

Ia mengatakan, Pemerintah daerah perlu betul-betul memperhatikan pemberian hibah dan pasal terkait hal tersebut.

“Pemerintah daerah perlu betul-betul melihat kembali pemberian dana hibah, kan pada dasarnya, pemberian hibah tidaklah wajib. Pemerintah kota mesti bersandar pada aturan PP tentang hibah daerah dan permendagri tentang pedoman pemberian hibah. Di situ ada klausul bahwa pemberian mesti mempertimbangkan banyak hal,” katanya.

Kejaksaan punya pos anggaran sendiri di APBN dan skalanya besar. Jika kemudian kejaksaan melihat anggarannya kurang, bisa mengusulkan penambahan anggaran.

Sementara itu, saat ini masih banyak program yang lebih prioritas dan lebih berdampak pada masyarakat.

Ayi berharap, kejaksaan dapat menolak dana hibah tersebut, tapi kenyataan yang terjadi malah sebaliknya.

“Dari awal sebenarnya kami berharap, kejaksaan menolak dana hibah ini, namun kenyataan kejaksaan tidak menolak. Bagi kami menyayangkan saja pihak kejaksaan tidak menolaknya,” harapnya.