MAKASSAR – Pemerhati Legislatif dan APBD, Syamsuddin turut mengomentari pembangunan gedung kejari menggunakan dana hibah APBD Pemkot sebagai kelakuan lama yang terus berlanjut dalam pengelolaan anggaran.

Baca Juga : ACC Warning, Pemberian Hibah Pembangunan Gedung Kejari Kerus Independensi Kejaksaan

“Pembangunan gedung Kejari menggunakan dana hibah APBD Pemkot merupakan salah satu bentuk kelakuan lama yang terus berlanjut dalam tata kelola anggaran. Banyak yang tidak sesuai prioritas peruntukannya,” komentarnya, Rabu (20/10/2021).

Secara normatif prosedural, lembaga vertikal bukan menjadi tanggung jawab daerah melainkan pusat.

Ada dua poin penting dalam kasus ini. Pertama, daerah diberi amanat menyelesaikan pelayanan dasar sifatnya impresif.

“Pertama daerah diberi amanat, penyelesaian pelayanan dasar sifatnya impresif harus wajib. Jangan sok hibah atau nyumbang ke lembaga vertikal kalau pelayanan dasarnya saja masih amburadul,” ucapnya.

Kedua menjaga independensi dan profesional lembaga penegak hukum dalam bekerja.

“Hal berikutnya yaitu menjaga independensi dan profesional lembaga penegak hukum dalam bekerja, jangan sampai tercipta konflik kepentingan,” tuturnya.

Lembaga legislatif menjadi pengawas dan penyeimbang dari eksekutif. jangan sampai membiayai lembaga yudikatif.

“Lembaga legislatif tugasnya mengawasi dan mengimbangi eksekutif, jangan sampai pemain membiayai wasit,” tutupnya.

Pembangunan gedung kejari ini menggunakan dana hibah APBD Pemkot sebesar 33 Milyar. Kontraktor pelaksananya PT Pilar Cadas Putra.