Sebelumnya, Pemkot Makassar telah membentuk tim terpadu pemburu aset dengan melibatkan kejaksaan, Kopsurgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, dan instansi pemkot terkait untuk menyelamatkan aset negara yang dikuasai pihak ketiga.

Hasilnya beberapa lahan Pemkot Makassar sudah diambil alih kepemilikannya, termasuk eks Terminal Makassar dan fasilitas umum di wilayah Toddopuli, beberapa SD dan SMP hingga prasarana umum oleh pengembang sejak tahun 2017-2019.

Penyelamatan aset negara ini juga sejalan dengan langkah pemerintah provinsi yang menggandeng KPK beserta kejaksaan untuk mengamankan aset dikuasai pihak lain dalam hal ini mafia tanah.